Jumat, 14 Desember 2012

Prosesi Lambang Adat Perkawinan Sasak



PROSESI LAMBANG ADAT PERKAWINAN GUMI SASAK

A.   Pendahuluan
Sasak adalah penduduk asli Pulau Lombok. Seperti juga kelompok etnik lain di Indonesia, suku Sasak berasal dari keturunan Austronesia yang bermigrasi dari daratan Asia sekitar 5.000 tahun SM dan tinggal di daerah-daerah di Asia Tenggara sampai ke Kepulauan Pasifik Selatan. Saat ini 85% dari populasi Lombok adalah suku Sasak. Meskipun Lombok sangat dipengaruhi oleh budaya Bali yang mayoritas memeluk agama Hindu Bali tetapi suku Sasak di Lombok mayoritas memeluk Islam.
Adat istiadat suku sasak pada saat perkawinan, dimana perempuan apabila mereka mau dinikahkan oleh seorang laki-laki, maka yang perempuan harus dilarikan dulu ke rumah keluarganya dari pihak laki laki, ini yang dikenal dengan sebutan "Merarik". Sehari sampai tiga hari setelah dilarikan dari rumahnya, maka akan diutus salah seorang untuk memberitahukan kepada pihak keluarga perempuan bahwa anaknya sudah dilarikan oleh si A untuk dinikahi.

B.   PROSES ADAT PERKAWINAN
Pada masyarakat suku Sasak memiliki adat perkawinan yang jauh berbeda dengan suku-suku lain di wilayah nusantara ini. Adat dalam perkawinan ini merupakan aturan temurun yang dijalankan oleh masyarakat suku Sasak secara umum. Adat ini mungkin sampai saat ini masih dijumpai banyak dipraktekkan dan dilestarikan oleh masyarakat Sasak di wilayah selatan Pulau Lombok. Dalam proses adat perkawinan suku sasak dikenal beberapa istilah, yaitu Belawat/Midang, Ngujang, Mereweh, Bebait (melarikan), Sejati, Selabar, Nuntut Wali, Rebaq Pucuk, Bait Janji, Nunas Panutan, Sorong Serah, dan Balas Ones Nae.

1.    Belawat/Midang[1]
Belawat atau midang adalah seorang laki-laki datang mengunjungi rumah wanita/gadis yang menjadi kekasihnya. Kegiatan Belawat ini umumnya dilakukan pada malam hari, akan tetapi boleh juga dilakukan pada siang hari. Belawat pada siang hari jarang sekali terjadi dikalangan laki-laki Sasak.
Belawat dilakukan pada malam hari adalah sebagai bukti dan melambangkan bahwa laki-laki Sasak itu adalah seorang pemberani, sedangkan kalau yang Belawat siang hari itu adalah ibarat perempuan, atau dengan kata lain penakut.
Pada saat Belawat, ada tata krama yang harus dipedomani oleh seorang laki-laki dan wanita. Sebelum masuk ke rumah wanita yang di pidangi oleh seorang laki-laki maka dia harus mengucapkan salam, assalamualaikum atau ucapan Nurge. Kemudian akan keluar tuan rumah untuk mempersilahkan naik dan menyiapkan tempat duduk. Tempat duduk antara laki-laki dan perempuan itupun tidak boleh dekat, paling tidak kalau diukur dengan satuan maka jaranya minimal 2,5 m. Hal ini adalah untuk menjaga timbulnya fitnah demikian juga harus ada pihak keluarga perempuan yang mengawasi.
Gadis-gadis sasak umumnya memiliki pacar atau beraye lebih dari satu. Nah pada saat Belawat dikenal istilah belampuh. Belampuh adalah apabila seorang laki-laki datang berkunjung kepada rumah seorang gadis, kemudian di dirumah gadis itu dijumpai pacanya yang lain sudah datang duluan bertamu, inilah yang disebut dengan istilah belampuh.
Belampuh memiliki tata krama dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak terjadi perkelahian antara pemuda yang menjadi kekasih gadis tersebut. Bagi pemuda yang datang belakangan, maka dia harus menunggu giliran untuk Belawat sampai pemuda yang pertama datang pamitan pulang. Akan tetapi bagi pemuda yang duluan datang dia harus mengerti bahwa ada saingannya yang menggu giliran. Kalau misalnya sudah lama menunggu kemudian pemuda pertama tidak keluar, maka pemuda yang menunggu ini memberikan salam Nurge untuk memberikan pengetahuan kepada pemuda yang pertama bahwa ada yang ngelampuh dia. Nah pada situasi seperti ini, pemuda yang pertama ini tidak boleh egois, tidak boleh dia bertahan untuk tidak pulang.

2.    Ngujang[2]
Ngujang adalah istilah bagi seorang laki-laki yang membantu pacarnya bekerja disawah atau dikebun. Bagi pemuda sasak sebagai bentuk wujud perhatiannya dan solidaritasnya kepada keluarga si gadis idaman hatinya, maka dia akan sering sekali ikut membantu pacarnya bekerja di sawah atau di kebun. Misalnya menabur benih (Lowong atau najuk), ngerumput (ngume), panen (matak atau ngerampek) dan lain-lain.
3.    Mereweh[3]
Mereweh adalah istilah untuk kegiatan bagi seorang pemuda yang membawakan sesuatu kepada pacarnya, misalnya ayam, makanan, pakaian, sabun, atau barang-barang lain yang diperuntukkan untuk pacarnya.
Mereweh dilakukan biasa pada saat ngujang atau lebaran. Mereweh pada saat ngujang biasanya berupa makanan atau minuman. Misanya roti, buah-buahan, kelapa muda, tebu dan lain-lain.

4.    Bebait[4]
Nah, apabila setelah melangsung pacaran untuk saling mengenal satu sama lain, baik dengan keluarga dan kerabatnya, setelah ada kesepakatan antara laki-laki dan wanita untuk menikah, maka laki-laki akan melaksakan proses Bebait. Bebait adalah proses yang dilalui oleh seseorang yang akan melaksanakan perkawinan pada susuk sasak. Bebait dilakukan setelah ada "kesepakatan" oleh seorang bajang (pemuda) dengan seorang dedare (pemudi) yang akan melakukan perkawinan. Tetapi sebelum bebait atau yang populer dengan istilah "merarik" antara pemuda dan pemudi sudah terjalin hubungan dan saling kenal mengenal sebelumnya. Setelah pemudinya di ambil dari rumahnya oleh pemuda yang akan menikahinya, dibawa ke rumah keluarga, kerabat atau temannya si pemuda.
Yang cukup menarik pada malam datangnya calon pengantin ini (ke tempat persembunyian), kaum muda-mudi teman-teman, keluarga dan sahabat datang meramaikan acara serta menyaksikan calon pengantin wanita sambil membawa sabun, odol, rokok, ayam, telur, gula, kopi, teh dan lain-lain untuk sama–sama membalas jasa atau juga menanam jasa kepada kedua calon pengantin. Menanam jasa artinya memberikan kepada kedua calon pengantin, sebab dikala nanti mereka pasti akan kawin akan dibalas juga dengan seperti itu, akan tetapi tidak tercatat sebagai hutang. Kalau terjadi tidak diberikan tidak menjadi permasalahan.
Membalas jasa artinya membalas kebaikan calon pengantin bahwa pada saat belum kawin pernah membantunya, (pertolongan jasa dibalas dengan jasa disebut Besiruan). Pada malam itu juga semua pemuda pemudi ikut makan bersama–sama.
Kemudian bagi keluarga, teman-teman, dan sahabat-sahabatnya yang tidak bisa datang pada malam bebait itu, maka akan datang besoknya dengan membawa sesuatu sebagai oleh-oleh kepada pengantin. Oleh-oleh sebagi buah tangan itu biasa sabun, rokok, sampho, handuk dan lain-lain.

5.    Sejati/Besejati[5]
Proses selanjutnya yang harus dijalani setelah melarikan gadis untuk dinikahi adalah Besejati. Sejati artinya sungguh atau sesungguhnya. Sejati merupakan proses menyampaikan informasi yang ditujukan kepada pemerintah desa (desa asal calon pengantin wanita) untuk memberitahukan kepada kepala desa (Pengamong Krame) kemudian dilanjutkan informasi tersebut kepala dusun atau keliang (Pengemban Krame).
Isi informasi (sejati) yang diucapkan di kepala desa yaitu: “ada salah seorang warga desa ini yang bernama Baiq Ingas anaknya Mamiq Gagah berasal dari dusun Raden, bahwa Baiq Ingas (warga desa) telah meninggalkan desa ini sudah 3 hari yang lalu dengan tujuan kawin dengan warga dari desa Datu.
Isi informasi (sejati) yang diucapkan di kepala Dusun (Keliang) yaitu: “ada salah seorang warga Dusun ini yang bernama Baiq Ingas anaknya Mamiq Gagah berasal dari dusun ini, bahwa Baiq Ingas telah meninggalkan desa ini sudah 3 hari yang lalu dengan tujuan kawin dengan warga dari desa Datu.
Sejati dapat dilakukan setelah 3 atau selambatnya 5 hari setelah keluar dari desa atau setelah diambil oleh calon suaminya. Dalam pelaksanaan sejati boleh berhubungan dengan pemerintah desa saja, kalau terjadi antar kecamatan maka dapat berhubungan dengan kepala desa dan kepala dusun (Keliang), akan tetapi kalau terjadi satu desa tapi lain keliang maka pelasanaan sejati dapat menghubungi keliang, namun kalau terjadi satu dusun maka sejati dapat dilakukan sebagai permakluman dan dapat dilakukan ke proses selabar.

6.    Selabar[6]
Selabar artinya sebar kabar. Selabar ini dilakukan setelah proses sejati selesai dijalankan dan diterima dengan baik oleh pihak pemerintah desa atau Keliang, dan proses selabar ini dapat dilaksanakan kepada orang tua dan sanak saudara calon pengantin wanita melalui keliang selaku pendamping keluarga selaku penanggung jawab secara pemerintah yang ada di dusun atau kampung.
Isi informasi (selabar) yang diucapkan di keluarga besar calon pengantin wanita yaitu: “ada anak, adik, kakak, saudara yang bernama Baiq Ingas anaknya Mamiq Gagah berasal dari dusun ini, bahwa Baiq Ingas telah meninggalkan rumah, ibu, bapak serta saudaranya semua sudah 3 hari yang lalu dengan tujuan mau kawin dengan anaknya Mamiq Seleh warga dari desa Datu.
Dalam prosesi selabar ini jumlah orang yang pergi selabar melambangkan kasta atau derajat garis keturunan calon pengantin. Apabila calon pengantin laki-laki dan perempuan adalah keturunan Datu, maka yang pergi nyelabar adalah sebanyak 6 orang, kemudian apabila calon pengantin laki-laki dan perempuan adalah keturunan bansawan/menak maka jumlahnya 4 orang, dan apabila calon pengantin laki-laki dan perempuan adalah keturunan jajar karang / biasa, maka yang nyelabar cukup 2 orang saja.

7.    Nuntut Wali[7]
Nuntut wali artinya: menjemput wali, didalam pelaksanaan nuntut wali ini, apabila hal-hal yang penting didalam adat proses adatnya sudah semua selesai dibicarakan, maka wali sudah bisa diambil untuk mengawinkan kedua calon pengantin tentu dengan hasil musyawarah dari kedua belah pihak keluarga calon pengantin wanita dan keluarga calon pengantin laki. Wali di jemput oleh beberapa orang dari pihak pengantin laki dan membawa seorang pemuka agama, Kyai atau Ustad.

8.    Rebaq Pucuk, Bait Janji, Nunas Panutan[8]
Rebaq Pucuk, Bait Janji, Nunas Panutan artinya meminta kepatutan atau kewajaran untuk dibebankan. Proses ini adalah suatu bentuk proses untuk mengambil hasil musyawarah pihak keluarga pengantin wanita tentang pinansial yang sepantasnya. Ini dapat dilaksanakan kapanpun setelah ada kesiapan dari pihak pengantin laki, sebab ini adalah sifatnya khusus karena membicarakan tentang materi. Rebaq Pucuk, Bait Janji, Nunas Panutan ini dilaksanakan oleh pihak pengantin laki-laki yang benar–benar dekat serta berani bertanggung jawab atas keputusan yang disepakatinya. Di dalam proses ini yang dapat dibicarakan adalah Materi atau Bande, Penentuan hari gawe dan Lambang adat aji krame serta aturan diluar aji krame dan Sistim penyongkolan.

9.    Sorong Serah Aji Krame[9]
Sorong artinya Dorongan, Serah artinya Penyerahan, Aji artinya Nilai strata, Krame artinya Aturan. Sorong Serah Aji Krame artinya suatu dorongan kepada kedua orang tua pengantin untuk menyerahkan atau melepaskan (Serah Terima) anak mereka untuk hidup berumah tangga sehingga kedua pengantin tidak terikat pada orang tua mereka masing masing. Di dalam proses inilah nampak bahwa proses serah terima tanggung jawab kedua orang tua dan sanak saudara masing–masing dalam hal pemiharaan atau (pengasuh), disamping itu juga dalam proses sorong serah inilah merupakan puncak sidang krame adat perkawinan untuk susuk sasak, karena pada proses ini harus dihadiri oleh para sesepuh, para penglingsir, kepala desa, dan kepala kampung (keliang) dari kedua pengantin, proses sidang adat tersebut ditegaskan bahwa kedua pengantin dinyatakan sah bersuami Istri dan disaksikan oleh seluruh masyarakat kampung bahkan di luar kampung (para tamu undangan)

10.  Balas Onas Nae[10]
Setelah satu hari dari acara nyongkolan maka prosesi selanjutnya yang harus dilakukan adalah Balas Ones Nae. Balas Ones Nae.rtinya Kembali untuk Bersilaturrahmi. Balas Ones Nae ini merupakan suatu proses silaturrahmi antara ke dua orang tua serta sanak saudara dari kedua belah pihak dengan ujuan untuk saling kenal lebih dekat, dan proses ini sangat perlu dilaksanakan sebab selama proses demi proses dilakukan oleh utusan saja, sehingga tidak tau mungkinkah utusan itu pernah membuat tersinggung antara kedua belah pihak, maka dalam Balas Ones Nae inilah tempat saling memaafkan sehingga untuk selanjutnya mari kita menjalin keluarga ini dengan baik.


C.   FILOSOFI LAMBANG ADAT PERKAWINAN[11]
Dalam melaksakan proses Soreong Serah Aji Krame adat perkawinan suku sasak terdapat beberapa Lambang Adat antara lain:

  1. Nampak Lemah
Nampak Lemah terdiri dari dua kata yaitu: Nampak artinya Nyata, Kelihatan, nyentuh dan Lemah artinya Tanah/Bumi. Nampak Lemah artinya Tanah Yang Nyata, bahwa kita semua (manusia) hidup dan besar dari hasil tanah atau Bumi dan akan kembali dengan Nyata ke tanah.
Makna filosofinya dari Nampak Lemah adalah mengingatkan kepada semua manusia bahwa manusia yang lahir di dunia ini melalui proses yang sakral, manusia hadir di dunia ini dengan Nampak telanjang tidak membawa apa–apa dan berbaring di atas tanah.
Nampak Lemah ini dilambangkan dengan benda yang berharga (mahal), emas atau Uang Ringgit, ini artinya kelahiran manusia ini memiliki harga diri (Harkat dan Martabat) yang sangat mahal harganya.
Jumlah nampak lemah itu untuk orang biasa, 20 ribu sedang kan untuk kaum bangsawan itu adalah 40 ribu.

  1. Olen–Olen
Olen artinya kumpulan benang yang sudah di proses menjadi kain. Olen dilambang dengan kain suatu tujuan untuk menutupi aurat dari baru lahir manusia sudah memakai kain, Disimpulkan bahwa Ajikrame itu dilambangkan dengan Uang dan Kain. karena manusia yang hidup di dunia ini tidak bisa terlepas dari kepeng dan Benang (kain), sampai dia meninggal dunia.

  1. Sesirah Aji/Otak Bebeli
Sesirah Aji berasal dari kata Sirah yaitu Kepala. Dan Sesirah Aji/Otak Bebeli disimbulkan dengan:
a.    Bokor adalah merupakan perlambang sebuah bumi atau dunia
b.    Kain putih adalah merupakan perlambang kesucian
c.    Kain hitam adalah perlambang adat
d.    Benang Kataq adalah merupakan pengikat antara agama dan adat yang ada di atas dunia agar dapat menjadi satu, artinya bahwa agama dan adat sudah ada pada satu wadah yaitu dunia sehingga harus berjalan dengan sama.

  1. Salin Dede
Salin Dede berasal dari dua kata yaitu salin dan Dede. Salin Artinya Ganti, Dede Artinya Asuh. Salin Dede artinya pengantin wanita sudah berganti yang menanggung jawabkan dari segala kebutuhan hidupnya atau sudah ada orang memelihara dan mengasuh yaitu suaminya. Salin Dede ini dilambangkan dengan beberapa macam benda yaitu:
a.    Ceraken
Merupakan sebuah wadah yang terdapat beberapa lubang di dalamnya, ceraken dan isinya adalah lambang untuk Kesehatan yang sistem pengobatannya secara tradisional, sehingga pada waktu menyerahkan harus diisikan dengan segala macam ramuan obat–obatan dan bumbu–bumbu.
b.    Tepaq/Tuai
Sebuah wadah yang bahan bakunya dari tanah yaitu untuk memandikan cabang bayi dan untuk menghangatkan badan ibu yang baru melahirkan.
c.    Periuq
Sebuah wadah yang terbuat dari tanah yaitu untuk tempat untuk ari–ari bayi yang baru lahir dan ditanam dengan periuk. Dan banyak lagi proses yang lainnya.
d.    Semprong Bambu
Sebuah sarana yang terbuat dari buluh bambu yang digunakan untuk meniup api di dapur atau juga untuk meniup api pada saat ibu baru selesai melahirkan tidak bisa kesana kemari sehingga ia harus meniup api yang ada di depannya untuk menghangatkan bagian perut atau betis yang masih bengkak.
e.    Sabuk Anteng
Sebuah benang sesekan atau tenunan yang terbuat dengan kurang lebih 3 atau 4 meter untuk mengikat perut ibu yang baru selesai melahirkan agar perutnya tidak selalu bengkak.
f.     Kain Panjang
Sebuah kain batik panjang untuk mengingatkan kita sewaktu masih belum bisa apa–apa kita selalu tidur di atas gendongan ibu, dengan memakai kain panjang itulah ibu selalu menggendong kita
g.    Sesapah
Sebuah wadah tempat nasi yang di papak (kunyahan) ibu sampai lembut seperti bubur tapi berbentuk bundar dan di wadah itulah nasi itu ditaruh sesudah ibu mengunyahnya, sehingga kapan pun waktunya bayi mau makan nasi sudah siap di atas sesapah.
h.    gadang
Sebuah wadah tempat nasi untuk ibu yang bentuknya lembut seperti bubur, tapi berbentuk lembek dan digadang itulah nasi itu ditaruh sesudah diangkat dari periuk, dan juga tahan dari pagi sampai malam nasi tersebut tidak akan basi sehingga kapan pun waktunya ibu mau makan nasi sudah siap di atas sempare (gantungan).

  1. Pamungkas Wacana/Pemegat
Setiap ada pertemuan selalu ada perpisahan begitulah diibaratkan dengan Pamungkas Wacana ini, sebab Pamungkas adalah Penutup sedang Wacara adalah pembicaraan, sehingga pamungkas wacana ini dilambangkan dengan Uang recehan, uang inilah disebut dengan uang saksi. Jumlahnya adalah sesuai dengan jumlah uang nampak lemah.

  1. Penjaruman
Penjaruman adalah atas jerih payah kepala dusun yang dari dulu pengantin wanita ini yang selaku warganya ia pun ikut bertanggung jawab dengan keamanan warganya, Penjaruman dilambangkan dengan Uang dan diserahkan kepada kepala dusun asal pengantin wanita. Ini praktek yang terjadi sekarang.
Akan tetapi sesungguhnya penjaruman itu adalah uang sebagai pertanda persambungan pertalian hubungan keluarga yang baru terjadi pertama kali pada keluarga yang bersangkutan. Sehingga uang penjaruman itu bukan diterima oleh kadus, tetapi di berikan kepada ibu pengantin perempuan. Dan jumlahnya disesuaikan dengan jumalah uang nampak lemah.

  1. Kebo Turu
Kebo turu dilambangkan dengan kris yang terdiri dari besi dan sarung ini artinya besi adalah lambang laki–laki sedangkan sarung lambang wanita dan kedua lambang itu harus dijaga kehormatannya jangan sampai bukan besi miliknya yang disarung dan juga bukan sarung miliknya ia masuk. Sebab besi dan sarung kalau sudah pasangan tidak boleh sembarang ngambil pasangan lain akan mengakibatkan peperangan memakai keris yang sejati. Kris merupakan senjata dan sebagai pelengkap kehormatan dan perlengkapan upacara adat dan alat untuk membela keluarga (istri ) jika diganggu orang lain.

  1. Gaman Desa/Pembukaq Jebak
Gaman adalah sejata dan Desa adalah Desa. Gaman Desa dilambangkan dengan Senjata, yaitu senjata Tumbak sehingga zaman dulu di tiap desa mempunyai senjata desa dan sekaligus jaga oleh lang–lang desa.
Dengan sudah langka senjata seperti tumbak asli maka gaman Desa dilambangkan dengan Uang, nilai keuangan sesuai peraturan desa setempat.

  1. Babas Kuta/Buka Kute
Babas Kuta adalah segala sesuatu pengurusan sewaktu mengurus apapun selalu melalui desa sehingga bagi masyarakat yang mengambil seorang warga desa itu maka harus membayar babas kuta biasa disebut oleh desa pembangunan desa dan lain–lain.

Terkait dengan jumlah-jumlah di atas, misalnya tentang jumlah uang, jumlah orang yang selabar mengapa menggunakan jumlah demikian, pemakalah belum mendapatkan informasi dari sumber-sumber yang ditemui. Hanya mendapatkan jawaban bahwa memang begitu adat yang sudah ditinggallan dan ini bersumber dari Bali atau orang-orang Hindu. Nah belum jelas tentang makna fisosofi yang terkandung dari jumlah-jumlah tersebut.
Namun, adat istiadat perkawinan ini dapat menjaga keutuhan dan persatuan masyarakat sasak pada khusunya. Melalui adat istiadat yang cukup unit dan rumit ini dapat memberikan pemahaman kepada kita bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang sangat sakral dan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, sehingga orang yang akan melangsungkan perkawinan itu harus sudah betu-betul siap baik lahir maupun batin. Sebab kalau tidak siap lahir dan batin, maka prosesi itu tidak akan bisa dijalankan.


[1] Wawancara, Lalu Arpah, 2 Desember 2012
[2] Wawancara, Baiq Masnah, 2 Desember 2012
[3] Wawancara, Lalu Arpah, 2 Desember 2012
[4] Wawancara, Baiq Masnah, 2 Desember 2012
[5] Wawancara, Haji Nasrullah, 2 Desember 2012
[6] Wawancara, Haji Nasrullah, 2 Desember 2012
[7] Wawancara, Mamiq Kariadi, 2 Desember 2012
[8] Wawancara, Haji Nasrullah, 2 Desember 2012
[9] Wawancara, Haji Nasrullah, 2 Desember 2012
[10] Wawancara, Haji Nasrullah, 2 Desember 2012
[11] Wawancara, Haji Nasrullah, 2 Desember 2012

Telaah Siyasah Syariyyah KHI




MODERNISASI HUKUM KELUARGA:
TELAAH ATAS SIYASAH SYAR’IYAH DALAM KHI

Pendahuluan
Usaha untuk mewujudkan hukum baru nasional menghadapi berbagai kendala sejak semula yang terus menghadang, tidak hanya oleh penganut teori resepsi,[1] yang masih banyak bercokol di tengah-tengah masyarakat Indonesia, terutama yang berasal dari kalangan perguruan tinggi hukum positif yang tidak menginginkan dominasi hukum Islam[2] dalam hukum nasional, tetapi juga oleh kalangan masyarakat Islam sendiri yang masih memahami hukum Islam secara sepotong-potong dan terjebak dalam kerangka fanatisme mazhab yang sempit, sehingga kemudian lebih tersibukkan dengan berbagai pertikaian antara sesamanya dengan melupakan peningkatan kesadaran untuk melaksanakan hukum Islam itu dalam realitas kehidupan umat.
Menurut Teori Resepsi, Hukum Islam itu bukan "hukum" dan tidak bisa menjadi "hukum" jika belum diresapi oleh hukum adat. Walaupun sejak pemberlakuan UU Perkawinan pada 1 Oktober 1974, sebenarnya teori tersebut dengan sendirinya telah mati, namun arwah dan semangatnya ternyata masih melekat dalam benak sebagian sarjana hukum Indonesia.[3]
Aturan perkawinan di Indonesia sebagimana tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1974, PP No. 09 tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya sudah banyak mengalami ‘kemajuan’ jika dibanding dengan ketentuan fiqh munakahat. Hal seperti ini tidaklah mengherankan, mengingat fiqh munakahat pada dasarnya masuk dalam wilayah fiqh muamalah, di mana perubahan amat mungkin. Prinsip menarik kemaslahatan dan menolak kemadhaatan kiranya perlu dijadikan acuan utama buat menentukan berbagai aturan "baru" yang beranjak dari ketetntuan lama.
Di antara hukum Islam atau syari’at Islam, hanya hukum keluarganya saja yang relatif masih utuh dan ‘murni’ dilakukan oleh umat Islam di berbagai negara. Sedang nasib hukum Islam yang lain seperti hukum ekonomi, politik, peradilan apalagi hukum pidananya, dalam banyak hal dan kasus sudah banyak mengalami perubahan dan tantangan. Sehingga pengamalan dan pelaksanaannnya sering tidak utuh bahkan tidak sedikit yang sudah hilang digantikan oleh sistem hukum lain yang biasanya ‘sekuler’. Hukum keluarga Islam (al-Ahwal as-Sakhshiyyah) utamanya masalah perkawinan dan perceraian adalah topik penting dan menarik dalam kajian hukum Islam mengingat, sebagaimana dinyatakan Prof. Daud Ali, hukum keluarga Islam menarik dikaji karena di dalam hukum keluarga itulah terdapat jiwa wahyu Ilahi dan Sunnah Rasulullah SAW. Sedang dalam lapangan hukum Islam lain, jiwa itu telah hilang akibat berbagai sebab yang di antaranya adalah karena penjajahan negara-negara barat di negara-negara muslim.[4]
Mengingat begitu sentral dan mendasarnya hukum keluarga Islam di kalangan umat muslim, maka setiap upaya untuk memodifikasi, merubah apalagi mengganti hukum keluarga Islam bisa dipastikan akan menimbulkan gejolak, protes dan keberatan dari umat Islam. Kasus pengesahan RUU Perkawinan tahun 1974 kiranya menjadi bukti terang dari pernyataan ini, sehingga moderniasi atau pembaharuan yang diusung oleh sebagian kalangan, hanya sebagain (kecil) saja yang relatif berhasil, itupun di lapangan tidak sepenuhnya ditaati dan dilaksanakan.
Tulisan ini akan membahas Modernisasi hukum keluarga Islam; telaah atas Kompilasi Hukum Islam.

Dasar Pemikiran Moderniasi Hukum Islam
Hukum Islam dalam pengertian syari’at diyakini umat Islam tidak berubah (immutable) dan abadi (eternal) , sementara hukum Islam dalam pengertian fiqh secara teoritis mungkin dan dapat diubah walau bukan berarti asal mengubah dan berubah.[5] Dalam kaitan perubahan hukum ini, dalam arti reformulasi atau Modernisasi, patut disimak pernyataan Prof. Amir Syarifuddin dalam bukunya Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam sebagai berikut:
1.      Fiqh adalah ilmu tentang pelaksanaan hukum syar’i secara praktis yang berpedoman dari dalil yang rinci.
2.      Sejarah mengemukakan bahwa fiqh pernah mengalami perubahan dan perkembangan.
3.      Tempat dan waktu menjadi faktor yang mempengaruhi formulasi fiqh.
4.      Masa kini perlu reformulasi fiqh melalui kajian reinterpretasi al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
5.      Reformulasi tidak dilakukan dalam persoalan akidah dan ubudiyah yang sudah diatur secara rinci dan qath’i.
6.      Reformulasi perlu dilakukan secara kolektif melibatkan ahli-ahli lain yang berkaitan.
7.      Reformulasi masa kini sudah dipraktekkan dan diberlakukan di seantero negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam.[6]
Sehubungan dengan Modernisasi hukum Islam pula, Prof. H. M. Atho’ Mudzhar mengajukan empat hal sebagai pertimbangan dalam melakukan Modernisasi hukum Islam yakni:
1.      Fiqh harus dipandang sebagai produk dominan akal;
2.      Adanya tingkat pendidikan dan tingkat keterbukaan yang tinggi dari masyarakat muslim;
3.      Adanya keberanian di kalangan umat Islam untuk mengambil pilihan-pilihan yang tidak konvensional dari pasangan-pasangan tersebut;
4.      Memahami faktor-faktor sosio-kultural dan politik yang melatar belakangi lahirnya produk pemikiran fiqh tertentu.[7]
Dari berbagai pernyataan ahli hukum Islam di Indonesia tersebut di atas, kiranya terdapat titik temu bahwa ketentuan fiqh-utamanya fiqh muamalah- tidaklah sakral yang tidak mungkin berubah, namun dalam batas-batas tertentu dapat dan sah saja dilakukan perubahan demi dan untuk kemaslahatan yang lebih terang dan dilakukan oleh pihak-pihak yang kompeten dalam soal itu.

Bentuk dan Tujuan Modernisasi
Bentuk-bentuk Modernisasi hukum perkawinan yang ditempuh dapat dikemukakan sebagai berikut:[8]
1.      Melalui legislasi atau taqnin (Undang-Undang), ini adalah cara yang paling banyak ditempuh oleh negara-negara muslim di dunia ini.
2.      Melalui dekrit raja atau presiden seperti yang terjadi di Yaman Selatan dengan dekrit raja tahun 1942, juga Syria melalui dekrit presiden tahun 1953.
3.      Melalui yurisprudensi atau ketetapan-ketetapan para hakim di pengadilan-pengadilan.
Adapun tujuan dari Modernisasi itu adalah dalam rangka untuk:[9]
1.      Keperluan unifikasi (kesatuan dan keseragaman) hukum.
2.      Mengangkat derajat dan martabat wanita.
Sedang metode Modernisasi yang ditempuh digunakan cara-cara:
1.      Melalui metode talfiq.
2.      Melalui metode takhayyur.
3.      Melalui kebijakan politik hukum (siyasah syar’iyyah).
4.      Melalui reinterpretasi nash untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan zaman modern.[10]
Sementara menurut Tahir Mahmood, bentuk reformasi hukum Islam melalui dua yakni intra-doctrinal dan extra-doctrinal. Intra-doctrinal dilakukan dengan melakukan talfiq sedang extra-doctrinal melalui kajian reintrepretasi terhadap nash-nash al-Qur’an maupun as-Sunnah.

Bidang-Bidang yang Mengalami Modernisasi dalam Hukum Keluarga
KHI disusun dengan maksud untuk melengkapi UU Perkawinan dan diusahakan secara praktis mendudukkannya sebagai hukum perundang-undangan meskipun kedudukannya tidak sama dengan itu. KHI dengan demikian berinduk kepada UU Perkawinan. Dalam kedudukannya sebagai pelaksanaan praktis dari UU Perkawinan, maka materinya tidak boleh bertentangan dengan UU Perkawinan. Oleh karena itu, seluruh materi UU Perkawinan disalin ke dalam KHI meskipun dengan rumusan yang sedikit berbeda.
Di samping itu, dalam KHI ditambahkan materi lain yang prinsipnya tidak ber­tentangan dengan UU Perkawinan. Hal ini terlihat dari jumlah pasal yang ada di antara keduanya. UUP mempunyai 67 pasal sedangkan KHI mencapai 170 pasal.
Ada beberapa aturan perkawinan yang dalam masa modern ini mengalami modifikasi dan "penyempurnaan" dibanding aturan dalam fiqh klasik dengan pertimbangan lebih mendatangkan kemaslahatan dan mengangkat derajat wanita. Bidang-bidang itu dalam pengamatan Prof. Amir Syarifuddin meliputi masalah batasan usia kawin, registrasi perkawinan, poligami, talak, wali dan lain-lain.[11]
Masih menurut Prof. Amir Syarifuddin dalam buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, adanya Modernisasi hukum perkawinan sebagaimana tertuang dalam UUP di Indonesia, jika dibandingkan dengan ketentuan dalam fiqh madzhab Syafi’i terdapat empat hubungan yakni:
1.      Ketentuan UUP sepenuhnya selaras dengan ketentuan dalam fiqh munakahat, seperti dalam hal larangan pernikahan dan masa iddah.
2.      Ketentuan UUP tidak terdapat dalam fiqh madzhab manapun, namun karena bersifat administrasi dan tidak menyangkut hal yang substansial dapat diterima seperti dalam hal pencatatan pernikahan.
3.      Ketentuan UUP tidak terdapat dalam aliran hukum manapun dalam Islam, namun karena pertimbangan kemaslahatan dapat diterima, misalnya dalam hal pembatasan usia nikah.
4.      Ketentuan UUP secara lahiriah dan sepintas tidak sesuai dengan ketentuan fiqh, namun demi kemaslahatan dan penggunaan reinterpretasi dapat diterima seperti dalam hal perceraian di muka pengadilan dengan alasan-alasan tertentu, serta pengetatan poligami.[12]
Beberapa hal yang pada umumnya dinyatakan sebagai adanya indikasi Modernisasi hukum keluarga dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu, yaitu:
1.      Batas minimal usia kawin
2.      Peran wali
3.      Pencatatan pernikahan
4.      Mahar
5.      Poligami
6.      Nafkah
7.      Perceraian di muka pengadilan
8.      Hadhanah, [13]

1.      Masalah batasan usia perkawinan
Fiqh klasik umumnya tidak menentukan usia minimal kapan seseorang dapat melakukan sebuah pernikahan. Tak mengherankan jika perkawinan anak-anak diperbolehkan dan dihukumi sah. Dalam perkembangan lebih lanjut batasan usia pernikahan adalah salah satu aspek dalam hukum perkawinan yang mengalami modernisasi atau pembaruan. Jika dalam fiqh klasik, tidak dijumpai batasan minimal yang pasti,[14] kapan seseorang boleh atau dianggap sah melakukan pernikahan, maka dalam UU perkawinan memandang perlu untuk menetapkan batas minimal kapan seseorang diperbolehkan melangsungkan pernikahan.[15]
Perlunya pembatasan usia nikah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan kesiapan dan kedewasaan seorang anak untuk memikul sebuah tanggung-jawab berkeluarga. Pernikahan anak-anak dirasakan tidak akan mencapai sebuah tujuan pernikahan yang dicita-citakan sehingga diperlukan upaya pembatasan usia minimal.
Di Indonesia UU yang mengatur masalah perkawinan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974. Ketentuan usia minimal kawin diatur dalam pasal 7 yang berbunyi:
Ayat 1: Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Ayat 2: Dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 pasal itu dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Usia 19 tahun ditetapkan sebagai batas terendah seorang laki-laki dapat melangsungkan pernikahan, sementara usia 16 tahun ditetapkan sebagai batas terendah bagi seorang gadis untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun demikian UU ini masih memberikan ‘celah’ bagi pasangan yang belum mencapai usia tersebut untuk memohon dispensasi kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk jika memang dibutuhkan.
Dalam KHI ketentuan ini di atur pada BAB IV pasal 5 ayat (1) dan (2) sebegai berikut: Pasal 15, (1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun; (2) Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.[16]
Dalam menyikapi batasan usia minimal tersebut masih ada celah atau toleransi dilangsungkannya pernikahan dibawah usia tersebut dalam situasi-situasi tertentu. Dengan mencermati pasal 15 ayat 1 dan 2 KHI dan UUP dapat dipahami bahwa:
1.      UU lebih tegas dan pasti dalam menentukan batas minimal seseorang dapat melangsungkan perkawinan, dimana dalam kitab-kitab fiqih tidak secara tegas ditetapkan.
2.      Usia minimal pria ditetapkan lebih tinggi dari wanita mengingat secara psikologis wanita lebih cepat dewasa dibanding pria disamping ada kecendurangan wanita menyukai pria yang lebih dewasa dari dirinya.
3.      Terdapat kesamaan pandang di kalangan para pembuat UU untuk menetapkan batas minimal usia ‘layak’ kawin di atas batasan baligh sebagaimana yang dirumuskan para ulama fiqih.

2.      Peranan Wali dalam pernikahan
Bahwa wali menjadi rukun dalam perkawinan adalah menjadi kesepakatan tiga madzhab atau jumhur ulama yakni ulama Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Hanya madzhab Hanafi yang tidak menjadikan rukun atau sahnya suatu perkawinan bagi perempuan yang sudah rasyidah atau berakal dan dewasa.[17] Ketetapan yang menjadikan wali bagi perempuan sebagai syarat atau rukun pernikahan di Indonesia masih dipertahankan sesuai dengan ketentuan madzhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia.
Namun CLD KHI mengusulkan agar wali tidak lagi diharuskan atau menjadi rukun dalam sebuah pernikahan dengan catatan ia sudah berakal dan dewasa yakni sudah berusia minimal 21 tahun. Usulan ini tampaknya sejalan dengan pandangan madzhab Hanafi.[18]
Dalam KHI ini di atur pada BAB IV pasal 19-23.[19]
Dalam fiqh klasik terdapat hak istimewa yang dimiliki ayah dan kakek unutk ‘memaksa’ seorang gadis buat dinikahkan dengan pria lain yang disukai oleh ayah atau kakeknya. Hak istimewa tersebut lazim disebut dengan hak ‘ijbar’. Dalam masa lalu. Barangkali system ini dalam banyak kasus lebih tepat dan maslahat bagi anak gadis yang dianggap serba kurang tahu akibat terbatasnya pergaulan maupun informasi seputar hidup berkeluarga. Namun dalam konteks zaman sekrang, di mana anak laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan ilmu dan informasi, hak tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi. [20]
Lewat UUP yang salah satu asasnya adalah asas konsensualisme, hak ijbar menjadi tidak dapat diberlakukan lagi. Ketentuan ini dapat dijumpai dalam pasal 6 ayat 1 UUP yang bunyinya: ”Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.”


3.      Pendaftaran dan Pencatatan pernikahan
Tidak ada ketentuan dalam fiqh klasik apakah sebuah pernikahan harus atau perlu dicatatkan. Namun ada petunjuk al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282 bahwa jika kamu bertransaksi secara tidak tunai supaya ditulis atau dicatat. Jika hutang-piutang saja perlu dicatat, bukankah pernikahan sebagai sebuah transaksi yang istimewa dan agung lebih perlu untuk dicatat?.[21]
Maka UUP secara tegas mengharuskan dalam pasal 2 ayat 2 agar setiap pernikahan harus dicatatkan.[22] Bagi umat Islam pencatatan dilakukan oleh PPN (Petugas pencatat Nikah). Bagi non muslim pencatatan dilakukan di kantor catatan sipil.
Bahkan CLD KHI dengan tegas mengusulkan agar pencatatan menjadi salah satu rukun pernikahan dan mengusulkan agar mereka yang menikah tanpa mencatatkan dapat dikenai sanksi pidana.[23]
Aturan pencatatan ini ditengarai banyak pihak masih banyak dilanggar alias kurang dipatuhi oleh sebagian umat Islam dengan alasan agama atau ketentuan fiqh tidak mengharuskan buat itu, sehingga pernikahan siri atau bawah tangan masih cukup marak dilakukan.[24]
Dalam KHI tentang pencatatan ini di atur pada pasal 5-7.
Pencatatan secara administratif yang dilakukan Negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh Negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan dapat terselenggara secara tertib dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik akta perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam pasal 55 UU perkawinan yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan adanya akta otentik sebagai bukti.

4.      Mahar
Pembahasan tentang aturan yang mengatur pelaksanaan mahar ini dalam UU Perkawinan sama sekali tidak diatur, akan tetapi di dalam KHI diatur, yaitu BAB V tentang Mahar, yang terdiri dari Pasal 30; 31; 32; 33; 34; 35; 36; 37; dan 38.

5.      Nafkah
Nafkah dalam KHI diatur pada pasal 80, 104, 136, 149, 152, 156, dan 162.
Pasal 80 ayat (4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung: huruf a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak.
Pasal 104 ayat (1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. (2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

6.      Masalah Poligami  
Tanpa menyebutkan kelompok siapa dan mana, Jaih Mubarok mengemukakan tiga isu dalam RUU Perkawinan sebagai tidak sejalan dengan ajaran Islam yakni pencatatan nikah, persyaratan poligami yang sulit serta pembatasan usia kawin. [25]
Bapak poligami Indonesia’, Puspo Wardoyo misalnya meyakini poligami bukan hanya sekedar boleh dilakukan bahkan bagi kalangan tertentu seperti dia bisa menjadi wajib atau sekurang-kurangnya sunnah. Makanya ia menggunakan hak poligaminya sampai batas maksimal yakni empat wanita. Hal yang sama juga diamalkan oleh Fauzan al-Anshari, sekretaris MMI yang mencita-citakan penegakan syari’at Islam di Indonesia juga mempunyai empat orang Isteri. Ia pernah menyatakan bahwa sebaiknya seorang aktifis muslim memang memiliki isteri lebih dari satu karena kalau ke mana-mana ia tidak pergi melainkan pulang. Maksudnya kalau punya isteri empat orang di tempat atau kota yang berbeda maka ke mana-mana hakekatnya ia ‘pulang’ bukan ‘pergi’. [26]
Poligami dalam pandangan fuqaha’ klasik dan sebagian aktifis muslim sekarang ini dipahami sebagai sebuah kebolehan dan bahkan tidak sedikit yang menganggapnya sebagai sebuah sunnah yang perlu dilakukan oleh muslim yang mampu untuk itu. Untuk berpoligami, tidak diperlukan syarat dan ketentuan yang rumit dan ketat. Biasanya syarat yang ditekankan hanyalah sifat adil, itupun terbatas dalam hal-hal yang sifatnya fisik material kuantitatif.[27]
Berbeda dengan ketentuan fiqh klasik yang terkesan agak longgar dalam masalah poligami, berbagai peraturan perundang-undangan dewasa ini cenderung mempersulit dan mempersempit poligami dengan menetapkan sejumlah aturan yang membuat orang terasa sulit melakukan poligami lebih-lebih bagi kalangan PNS/TNI/POLRI di Indonesia.
Adapun bentuk Modernisasi sehubungan dengan aturan poligami dapat disebutkan diantaranya:
1.      Keharusan meminta izin terlebih dahulu dari pengadilan agama (lihat pasal 4 ayat 1 UUP).
2.      Adanya ketentuan syarat isteri yang dapat dimadu yakni isteri tidakdapat menjalankan kewajiban sebagi isteri, mendapatkan cact badan atau penyakit yang sukar diusembuhkan (lihat pasal 4 ayat 2 UUP).
3.      Syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan ke pengadilan harus ada persetujuan isteri/isteri-isteri, mampu menjamin keperluan hidup anak dan isteri dan harus mampu berlaku adil di antara isteri-isteri dan anak-anak mereka (lihat pasal 5 ayat 1 UUP).
4.      Khusus bagi wanita PNS dilarang menjadi isteri ke 2 dst. (Lihat Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990)
Dewasa ini negara yang secara radikal berani melarang poligami adalah Tunisia dan Turki, sedang mayoritas negara muslim tidak sampai melarang namun hanya membatasi dan mengawasi sedemikian rupa agar poligami dengan segala resikonya yang negatif dapat diminimalisir.[28]
Dalam KHI poligami diatur pada BAB IX tentang Beristri Lebih dari Satu Orang, yang, terdiri dari Pasal-pasal 55; 56; 57; 58, dan 59.

7.      Perceraian di muka pengadilan
Adanya ketentuan atau keharusan untuk melakukan perceraian di depan pengadilan, sebagaimana tertuang dalam pasal 39 UUP,[29] memiliki dampak yang signifikan dalam hal menurunkan rating perceraian di Indonesia. Dalam catatan Daniel S Lev sebagaimana dikutip oleh Azyumardi Azra, dari tahun 1947 sampai tahun 1972 jumlah talak dari perkawinan yang terdaftar, mencapai tiap tahunnya antara 50 sampai 58 %, sebuah jumlah yang termasuk tinggi di negara-negara lain di dunia. Sementara jumlah rujuk amat kecil hanya berkisar 5 sampai 10 persen dari jumlah talak yang ada.[30]
Asas mempersulit perceraian merupakan salah satu asas yang diusung oleh UU Perkawinan. Ketentuan ini berbeda dengan dengan ketentuan fiqh yang terkesan mempermudah jatuhnya perceraian baik dengan atau tanpa alasan yang jelas dan kuat, juga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja suami mau. Aturan fiqh yang longgar dalam masalah perceraian ini dipandang kurang membawa kemaslahatan bagi keluarga teruatama isteri dan anak-anak.[31]
Dalam KHI diatur pada BAB XVI tentang Putusnya. Perkawinan yang terdiri dari 36 pasal, yakni Pasal-pasal 113; 114; 115; 116; 117; 118; 119; 120; 121; 122; 123; 124; 125; 126; 127; 128; 129; 130; 131; 132; 133; 134; 135; 136; 137; 138; 139; 140; 141; 142-143-144; 145; 146; 147; dan 148.

8.      Pemeliharaan anak pasca perceraian
Ketentuan normatif hak-hak anak pasca perceraian memang sudah ada dan dibahas dalam kitab-kitab fiqh, KHI dan UUP mempertegas dan memperinci lebih jauh hak-hak itu. Khusus terkait dengan hak-hak anak yang orang tuanya mengalami perceraian, pembuat undang-undang di negeri ini sebenarnya telah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dilakukan orang tua yang mengalami perceraian demi menjamin nasib dan masa depan anak-anaknya. Ketentuan yang dimaksud misalnya dapat dijumpai dalam pasal 41 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Sementara itu KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dikeluarkan dengan Inpres Nomor 1 tahun 1991 atau mengatur lebih jauh sebagaimana tertuang dalam pasal 105 yang berbunyi:
Dalam hal terjadinya perceraian:
1.      Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
2.      Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
3.      Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
Demikianlah di antara bidang-bidang hukum perkawinan yang mengalami Modernisasi maupun modifikasi di Indonesia. Secara umum Modernisasi itu lebih membawa maslahat terutama bagi anak-anak dan isteri (kaum wanita), namun dalam prakteknya sering masih dilanggar karena sebagian pihak masih menganggap ketentuan itu tidak sejalan dengan rumusan fiqh yang lebih diyakini kebenarannya bagi masyarakat tersebut. Di samping juga kesadaran hukum masyarakat masih lemah serta pengawasan dan sanksi hukum yang rendah ikut menyumbangkan saham mengapa ketentuan UU tersebut kurang maksimal berjalan di tengah masyarakat.
Sejauh materi UU Perkawinan yang diatur dalam KHI, peng­aturannya mengikuti rumusan yang terdapat dalam UU dan di­tambahkan pasal-pasal lain yang tidak terdapat dalam UU sebagai pelengkap terhadap materi UU Perkawinan. Sejauh yang mengatur secara langsung materi perkawinan dalam UU Perkawinan tidak ada yang luput dari KHI.
Di samping Bab-bab UU Perkawinan tersebut di atas KHI menambahkan beberapa bab yang sama sekali tidak diatur dalam UU Perkawinan, yaitu:
BAB III tentang Peminangan, yang terdiri dari Pasal-pasal 11;  12;  dan 13.
BAB V tentang Mahar, yang terdiri dari Pasal 30;  31;  32;  33;  34;  35;  36;  37;  dan 38.
BAB VIII tentang Kawin Hamil, yang terdiri dari Pasal 53 dan 54.
BAB IX tentang Beristri Lebih dari Satu Orang, yang terdiri dari Pasal-pasal 55;  56;  57;  58, dan 59.
BAB XVIII yang mengatur tentang Rujuk, yang terdiri dari Pasal­-pasal 163; 164; 165; 166; 167; 168 dan 169
BAB XIX yang mengatur tentang Masa Berkabung yang terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 170.
Bila diperhatikan materi KHI dan dibandingkan dengan UU Perkawinan dan Hukum Perundang-undangan tentang Perkawinan lainnya, yaitu;  peraturan Pemerintah No. 9 selaku peraturan pelaksanaannya dan sebagian UU No. 7 Tahun 1989 yang berkenaan dengan Hukum Acara, ditambah pula dengan UU No. 32 Tahun 1954 sejauh yang mengatur tata, cara pendaftaran yang ada di dalamnya terlihat bahwa seluruh materinya tertampung dalam KHI. Pasal­-pasal KHI di luar dari apa yang diatur dalam peraturan perundang-­undangan tersebut di atas adalah merupakan pelengkap yang hampir keseluruhannya diambil dari fiqh munakahat, terutama menurut mazhab Syafi'i.
Di antara ketentuan fiqh munakahat yang diambil KHI ada yang kebetulan sejalan dengan Hukum Adat adalah kawin hamil. Di­katakan Hukum Adat yang sejalan dengan fiqh munakahat, karena dalam kenyataan yang berlaku hampir dalam semua lingkaran Hukum Adat ada kebiasaan mencarikan suami untuk anak gadisnya yang hamil di luar nikah. Kebetulan yang demikian diakui kebe­narannya dalam fiqh munakahat menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi'I boleh karena itu masuklah dia ke dalam KHI, meskipun ada keberatan di sebagian pihak.
KHI itu adalah UU Perkawinan yang dileng­kapi dengan fiqh munakahat atau dalam arti lain fiqh munakahat itu adalah bagian dari KHI. Hubungan fiqh munakahat, dengan bagian KHI yang bukan fiqh munakahat, yaitu UU Perkawinan itu adalah sebagaimana digambarkan sebelum ini. Namun fiqh muna­kahat yang merupakan bagian dari KHI tidak seluruhnya sama dengan fiqh munakahat yang terdapat dalam mazhab yang dianut selama ini yaitu mazhab Syafi'i, karena fiqh munakahat dalam KHI sudah terbuka terhadap mazhab lain di luar Syafi'i. Meskipun demikian, dalam hal-hal yang bersifat prinsip, tidak terdapat perbedaan yang berarti. [32]



Penutup
Pada umumnya Modernisasi hukum itu mendapat resistensi oleh ulama Islam tradisional. Kelompok ini lebih mantap dan puas dengan aturan sebagaiman yang tertuang dalam kitab fiqh yang sejalan dengan madzhab yang dianutnya. Di Indonesia, UU Perkawinan dan KHI dinilai banyak membawa perubahan dan maslahat terutama terhadap kaum wanita dan anak-anak dengan beberapa ketentuannya yang baru. Jika hal ini membawa manfaat pada wanita dan anak-anak, namun dirasakan oleh sebagian laki-laki telah "merugikan" privilege yang selama ini telah dinikmatinya seperti kemudahan dalam bercerai dan poligami.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Wahid, et al, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, Cet. I).
Ahmadi Thaha, Modernisasi Indonesia: Respon Cendekiawan Muslim, (Jakarta: Lingkaram Studi Indonesia, 1987).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara fiqh Munakahat dan Undang-Undang perkawinan, Cet. I, (Jakarta: Prenada, 2009).
Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Cet. X, (Bandung: Angkasa Raya, 1993). 
Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Prenada Kencana, 2004). 
Atho’ Mudhar & Khairuddin Nasution (Ed.). Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Cet. I, (Jakarta: Ciputat Press, 2003). 
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Cet. I, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996). 
Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. I, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005). 
Jazuli, Ilmu Fiqh, Cet. VI, (Jakarta: Prenada, 2006). 
Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. I, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005). 
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Cet. I, (Jakarta: Grafindo Persada, 2004). 
Muhammad Zain & Mukhtar alShodiq, Membangun Keluarga Humanis (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu). Cet. I, (Jakarta: Graha Cipta, 2005). 
Nurbowo dan Apiko Joko M ‘.Indahnya Poligami Pengalaman Keluarga sakinah Puspo wardoyo, Cet. II, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003).
S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994).
Inpres No. 1 Tahun 1991
UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.


[1] S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), hal. 85
[2] Abdurrahman Wahid, et al, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, Cet. I), hal. 230
[3] S. Praja, Hukum Islam…, hal. 85
[4] Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. I, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), hal. 359.
[5] Jazuli, Ilmu Fiqh, Cet. VI, (Jakarta: Prenada, 2006), hal. 1.
[6] Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Cet. X, (Bandung: Angkasa Raya, 1993), hal. 117.
[7] Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. I, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal. 13.
[8] Atho’ Mudhar & Khairuddin Nasution (Ed.), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Cet. I, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), hal. 1-2.
[9] Ibid., hal. 2-3.
[10] Ibid., hal. 3-4.
[11] Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Cet. X, (Bandung: Angkasa Raya, 1993), hal. 107, 110-115.
[12] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara fiqh Munakahat dan Undang-Undang perkawinan, Cet. I, (Jakarta: Prenada, 2006), hal. 29.
[13] Jaih Mubarok, Modernisasi…, hal. 13.
[14] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara fiqh Munakahat dan Undang-Undang perkawinan, Cet. I, (Jakarta: Prenada, 2006),hal. 66-67.
[15] Muhammad Zain & Mukhtar alShodiq, Membangun Keluarga Humanis (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu), Cet. I, (Jakarta: Graha Cipta, 2005), hal. 33-34.
[16] ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001. hal. 3
[17] Muhammad Zain & Mukhtar alshodiq, Membangun Keluarga Humanis (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu), Cet. I, (Jakarta: Graha Cipta, 2005), hal.28-31
[18] Jaih Mubarok, Modernisasi…, hal. 69 dst.
[19] ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia” …,.hal. 3-4
[20] Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Prenada Kencana, 2004), hal. 156 dst.
[21] Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Cet. I, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hal. 121 dst.
[22] Muhammad Zain & Mukhtar alshodiq, Membangun Keluarga Humanis (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu), Cet. I, (Jakarta: Graha Cipta, 2005), hal. 28, 38-39.
[23] Atho’ Mudzhar, Islamic and .., hal. 160.
[24] Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Prenada Kencana, 2004), hal. 79.
[25] Jaih Mubarok, Modernisasi…, hal. 46-47.
[26] Nurbowo dan Apiko Joko M ‘.Indahnya Poligami Pengalaman Keluarga sakinah Puspo wardoyo, Cet. II, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003).
[27] Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Prenada Kencana, 2004), hal. 206.
[28] Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam…,hal. 128 dst.
[29] Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Cet. I, (Jakarta: Grafindo Persada, 2004), hal. 160-161.
[30] Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Prenada Kencana, 2004), hal. 292.
[31] Ahmadi Thaha, Modernisasi Indonesia: Respon Cendekiawan Muslim, (Jakarta: Lingkaram Studi Indonesia, 1987), hal. 192 dst.
[32] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara fiqh Munakahat dan Undang-Undang perkawinan, Cet. I, (Jakarta: Prenada, 2009), hal. 34.